Calon Independen = Deparpolisasi (?)
|Akhir-akhir ini, telinga dan mata saya mulai akrab dengan kata “deparpolisasi”. Gara-garanya ya apalagi selain rencana Ahok untuk maju dalam PILGUB DKI 2017 mendatang. Entah maksudnya apa, karena rencana itu beberapa pihak meradang dan menuding Ahok meniadakan partai politik atau deparpolisasi. Weleh-weleh!
Padahal calon kepala daerah dari jalur independen atau tidak diusung partai politik itu sudah diatur dalam UU 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah pun telah diatur tentang jalur independen. Dalam Pasal 39 disebutkan, peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.
Jadi menurut saya, sebenarnya tidak ada hal yang perlu diributkan apakah maju dengan diusung parpol ataupun melalui jalur independen. Kecuali, hal itu tidak diatur dalam UU. Bolehlah kita berteriak-teriak.
Maju melalui jalur independen bukanlah hal yang mudah, apalagi nanti jika memang terpilih. Karena kepala daerah terpilih harus “berhadapan” dengan anggota dewan yang berasal dari partai politik. Itu semua adalah konsekuensi yang pastinya sudah dipikirkan secara matang oleh calon kepala daerah independen.
Tapi saya yakin, jika visi dan misi kepala daerah dan anggota dewan itu sama yaitu untuk membangun daerahnya dengan sungguh-sungguh, pastilah perbedaan antara orang partai dan bukan partai tidak akan jadi penghalang. Ya tapi kalo visi dan misinya hanya untuk sekedar “BERKUASA”, yaaah … repot!
Soal motif dibalik pengangkatan tema “deparpolisasi”, ya silakan bertanya ke orang-orang yang mengangkat masalah tersebut.
Btw, saya ini bukan dari barisan pendukung Ahok karena saya bukan warga DKI lho.