Candaan Membawa BOM … Norak ataukah Teror?
|
Beberapa kali kasus candaan membawa bom atau bahan peledak terjadi di tanah air, baik di dalam pesawat maupun di area bandara. Pelakunya pun punya latar belakang yang “cukup aneh” jika dikaitkan dengan candaan yang dilontarkannya.
Ada mahasiswa, anggota TNI bahkan ada juga anggota DPRD. Weleh weleh …
Lalu, candaan itu sekedar candaan norak ataukah termasuk teror?
Menurut saya, candaan itu masuk kategori teror meskipun pada level yang paling kecil. Teror pada dasarnya adalah bertujuan untuk menciptakan ketakutan, kepanikan, kegaduhan dan kekisruhan.
Ambil contoh kasus candaan BOM yang terjadi barusan, Frantinus Sigiri, penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta diamankan petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak gara-gara bercanda membawa bom. Akibat ulahnya, penumpang berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat. Tidak kurang delapan penumpang terluka setelah nekat melompat dari sayap pesawat. (baca: https://www.merdeka.com/peristiwa/penumpang-pesawat-mengaku-bawa-bom-di-pontianak-ditetapkan-tersangka.html)
Hanya gara-gara, candaan … korban pun berjatuhan. Syukurlah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Mudah-mudahan, kasus Frantinus Sigiri adalah kasus terakhir dan tidak ada lagi candaan-candaan norak seperti itu. Dan ingat, sudah ada UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku.
LAWAN & STOP teror sekecil apapun!!!